Tata Kelola Perusahaan

  • Komite GCG
    Bertugas membantu Dewan Komisaris dalam pengawasan penerapan prinsip GCG di Perseroan, termasuk pengkajian kebijakan, etika bisnis, serta Corporate Social Responsibility (CSR).
  • Komite Remunerasi & Nominasi
    Bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam penetapan kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi, serta pengawasan implementasi kebijakan nominasi sesuai prinsip GCG.
  • Komite Audit
    Bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi Direksi, khususnya terkait pengelolaan Perseroan sesuai prinsip GCG.

  • Komite Eksekutif
    Mendukung Direksi dalam perumusan dan penetapan strategi operasional Perusahaan guna memastikan pencapaian sasaran bisnis secara efektif.
  • Komite Produk
    Mendukung Direksi dalam pengelolaan dan pengembangan produk, baik produk yang telah berjalan maupun inisiatif produk baru.
  • Komite Investasi
    Mendukung Direksi dalam pengawasan pelaksanaan investasi oleh tim pengelola investasi untuk memastikan kinerja investasi yang optimal.
  • Komite Risiko
    Mendukung Direksi dalam pengelolaan berbagai jenis risiko, termasuk risiko kredit, likuiditas, operasional, legal, kepatuhan, reputasi, dan strategi, guna menjaga keseimbangan antara risiko dan imbal hasil.
  • Komite Investasi Alternatif
    Mendukung Direksi dalam pengelolaan investasi alternatif, termasuk penetapan strategi dan evaluasi pelaksanaan investasi dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan dampak yang terkait.
  • Komite Human Capital
    Mendukung Direksi dalam pengelolaan Human Capital, termasuk penetapan strategi dan kebijakan pengembangan sumber daya manusia untuk menjaga keberlanjutan organisasi.

  • Pokok-Pokok Pedoman Kerja Dewan Komisaris
    Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris mengacu pada Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Charter) yang menjadi landasan tata laksana kerja serta fungsi pengawasan Perseroan. Board Charter disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Anggaran Dasar, arahan pemegang saham, serta praktik terbaik Good Corporate Governance untuk memastikan pengawasan berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel. Cakupan Board Charter meliputi pengaturan peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, pengendalian benturan kepentingan, serta mekanisme informasi dan pelaporan.
  • Pokok-Pokok Pedoman Kerja Direksi
    Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi berpedoman pada Board Charter sebagai kerangka tata laksana pengambilan keputusan dan pelaksanaan strategi Perseroan. Pedoman ini mengatur tahapan aktivitas Direksi dalam mengelola operasional, mencapai visi dan misi Perseroan, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance dan regulasi yang berlaku.
  • Sertifikasi Wakil Manajer Investasi
    Wakil Manajer Investasi merupakan profesional yang bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio dan pemberian rekomendasi investasi sesuai dengan kebijakan serta peraturan yang berlaku. Seluruh Wakil Manajer Investasi Mandiri Investasi wajib memiliki sertifikasi resmi sebagai pemenuhan standar kompetensi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap ketentuan regulator.

Perseroan menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi sebagai pedoman perilaku profesional serta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan internal maupun eksternal. Sanksi diterapkan secara konsisten kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kode etik Perseroan.

  • Manajemen Risiko
    Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Manajer Investasi, fungsi manajemen risiko di Mandiri Investasi dilaksanakan oleh Divisi Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Pasar Modal. Dalam menjalankan pengawasan aktif terhadap penetapan strategi manajemen risiko Perseroan, Direksi dibantu oleh Komite Risiko yang beranggotakan Direksi dan diketuai oleh Direktur yang membawahi Manajemen Risiko. Divisi Manajemen Risiko bersama Komite Risiko berwenang dan bertanggung jawab atas penetapan kebijakan strategi pengelolaan risiko, koordinasi, serta pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengelolaan risiko. Komite Risiko yang didukung oleh Divisi Manajemen Risiko bekerja sama dengan divisi atau departemen terkait dalam pelaksanaan aktivitas pengelolaan risiko sesuai arah kebijakan guna mencapai visi dan misi Perseroan. Panduan dan prinsip yang digunakan oleh Mandiri Investasi dalam mengembangkan Manajemen Risiko mengacu pada standar internasional serta framework best practice yaitu ISO 31000:2009, yang meliputi prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko.
  • Audit Internal
    Perusahaan membentuk Unit Internal Audit yang melakukan kegiatan pengawasan melalui audit berkala serta menyampaikan pelaporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Keberadaan Internal Audit penting bagi pelaksanaan usaha yang sehat dan berkelanjutan, terutama bagi Mandiri Investasi sebagai Manajer Investasi untuk memastikan bahwa kegiatan Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.
  • Kepatuhan
    Mandiri Investasi membentuk fungsi atau Departemen Kepatuhan yang bertanggung jawab menjaga dan memastikan kegiatan usaha Perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kebijakan internal Perusahaan. Dalam menjalankan aktivitasnya, fungsi kepatuhan berpedoman pada Piagam Kepatuhan (Compliance Charter) yang telah ditetapkan oleh manajemen, yang mengatur mengenai wewenang, tugas, dan tanggung jawab fungsi atau departemen kepatuhan.

Anda mengetahui pelanggaran yang dilakukan pegawai Mandiri Investasi?
MMI WBS merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Mandiri Manajemen Investasi.

Bagi Anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran oleh internal Mandiri Investasi namun khawatir identitasnya terungkap, laporan dapat disampaikan melalui sarana berikut:

Email: [email protected] yang ditujukan kepada Komite Audit Mandiri Investasi.

Kriteria Pelaporan

  1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Mandiri Investasi, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, pegawai, dan pegawai outsourcing.
  2. Jenis pelanggaran yang dilaporkan antara lain namun tidak terbatas pada korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan (fraud), penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, benturan kepentingan, pelanggaran kode etik, serta perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor Sistem ini menjamin anonimitas pelapor.

  • Penyampaian identitas pelapor bersifat opsional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan apabila diperlukan.
  • Seluruh identitas pribadi dan substansi laporan dilindungi.
  • Mandiri Investasi memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman, atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.
  • Komite Audit akan menyampaikan status pelaporan kepada pelapor.