Pengaduan dan Penanganan Nasabah

Layanan Pengaduan Nasabah

Mandiri Investasi menyediakan mekanisme penanganan pengaduan untuk memastikan setiap keluhan nasabah dapat ditangani secara transparan dan tepat waktu. Melalui layanan ini, investor dapat menyampaikan keluhan terkait produk maupun layanan Mandiri Investasi untuk ditindaklanjuti oleh tim kami.

Layanan Pengaduan Nasabah

Mandiri Investasi menyediakan layanan pengaduan nasabah yang dapat diakses pada hari Senin – Jumat, pukul 08.30 – 17.30 WIB. Layanan pengaduan ini tidak dipungut biaya.

Nasabah Mandiri Investasi dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran berikut:

  • Email : [email protected]

  • Telepon : 021-5263505

  • WhatsApp : 0815 1946 6705

  • Surat Resmi : PT Mandiri Manajemen Investasi, Menara Mandiri II, Lantai 15, Jl. Jenderal Sudirman No. 54–55, Jakarta 12190, Up. Client Service Team

Alur Penanganan Pengaduan Nasabah Mandiri Investasi

  1. Penyampaian Pengaduan
    Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Client Service melalui saluran resmi Mandiri Investasi (email, telepon, WhatsApp, atau surat resmi) pada hari dan jam operasional.

  2. Penerimaan dan Pencatatan Pengaduan
    Client Service Mandiri Investasi akan menerima pengaduan, melakukan verifikasi data nasabah, serta mencatat pengaduan untuk ditindaklanjuti. Nasabah akan menerima nomor tiket atau tanda terima pengaduan.

  3. Tindak Lanjut Pengaduan
    Client Service Mandiri Investasi akan menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penyelesaian. Apabila diperlukan, Client Service dapat meminta dokumen pendukung dari nasabah terkait pengaduan yang diajukan.

  4. Penyelesaian Pengaduan
    Client Service akan menyampaikan tanggapan atas pengaduan nasabah. Apabila nasabah menyetujui hasil penyelesaian tersebut, maka pengaduan dinyatakan selesai. Jika nasabah tidak menyetujui tanggapan yang diberikan, nasabah dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui pengadilan.